penjara
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkara narkoba memang tidak pandang bulu. Hukuman pun tidak memandang besaran kecilnya barang bukti yang diajukan ke persidangan. Jika komplotan sabu-sabu terdakwa Philips A. Andreas, Dicki Pafarudin, Diki Bagaskara dan Leonardo Van Hanoch T, dituntut pidana penjara selama lima tahun atas sabu seberat 0,32 gram sabu, tuntutan berbeda pada terdakwa Fernando Bambang Saputra.

Pria yang pernah bergabung di korps adyaksa itu oleh JPU DI Indrayani dituntut selama 18 bulan penjar atau selama satu tahun enam bulan. Terdakwa Fernando yang mantan jaksa yang sempat berdinas di sejumlah kejari di Bali itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu secara bersama-sama sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam dakwaan kedua. JPU kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fernando selama setahun dan enam bulan. Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (15/2). Dalam perkara ini, barang buktinya sabu seberat 0,13 gram netto.

Baca juga:  Perempuan Ukraina Ditangkap, Diduga Sindikat Skimming Internasional

Dalam perkara ini, kata Luga, terdakwa tidak sendirian. Namun dia bersama terdakwa Amadi Gabriel. Mirisnya, Amadi Gabriel jauh lebih tinggi dituntut oleh jaksa. Pria tamatan D1 itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan sementara. Mereka sama-sama dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a. Barang buktinya sabu seberat 0,13 gram netto, milik terdakwa Fernando, serta bungkus plastik klip bening berisi ganja seberat 19,59 gram netto milik Amadi.

Baca juga:  Jaksa Periksa Tersangka OTT di Lapas Kerobokan

Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, pecatan jaksa itu dibekuk24 September 2021 di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari, Denpasar. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu 0,13 gram netto.

Polisi juga melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Muding Permai, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Di sana ditemukan alat-alat berupa pipa kaca (bong), pipet bekas sabu, kompor modifikasi untuk membakar sabu dan timbangan digital. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mabuk, Pria NTT Salah Masuk Kamar Kos di Dentim
BAGIKAN