Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3), masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pada hari ini, KPK memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK. Tiga PNS Kemenkeu, yakni Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Yudi Sapto Paranowo, Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo, dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

Baca juga:  Padukan Tradisi dan Modernisasi, Aston Solo Jadi Pilihan Ideal Pelancong dan Pebisnis

KPK juga memanggil seorang saksi lain dalam penyidikan kasus itu, yakni Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetiyo.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Baca juga:  Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Dideportasi dan Satu Paspor Ditahan Karena Tolak Karantina COVID-19

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (kmb/balipost)

Baca juga:  Sudah Negatif COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Offline
BAGIKAN