AMLAPURA, BALIPOST.com – Pegawai kontrak di Pemkab Karangasem mengeluhkan tak kunjung menerima gaji. Bahkan, keluhan tersebut sudah ramai diperbincangkan di media sosial (sosial).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai kontrak belum menerima gaji pada Januari. Selain tenaga kontrak, kepala lingkungan (kaling) juga belum menerimanya, termasuk para perangkat di kantor desa.
Salah seorang pegawai kontrak yang menolak disebut namanya membenarkan dirinya belum menerima gaji untuk Januari. “Ya belum terima gaji. Kurang tahu apa penyebabnya belum dapat gaji. Saya hanya berharap, supaya segera cair,” ucapnya.
Dia mengaku kebingungan sebab belum memperoleh gaji. Sebab, dirinya hanya mengandalkan gaji untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Untung masih ada sedikit tabungan, jadi itu bisa dipakai memenuhi kebutuhan setiap hari,” katanya.
Hal sama diakui pegawai kontrak lainnya. Menurutnya, gaji yang belum dibayar pada Januari. Biasanya awal bulan, antara tanggal 4 hingga 7 dirinya sudah terima gaji. “Januari belum, kalau Desember sudah terbayarkan pada Januari. Karena untuk pegawai kontrak sistemnya kerja dulu baru dibayar. Jadi, untuk gaji Februari akan dibayarkan Maret, begitu seterusnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, menjelaskan, pihaknya sudah siap mencairkan gaji tersebut. Pihaknya masih menunggu amprah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau kita sudah siap mencairkan itu. Karena sejak Senin, 14 Februari 2022 sudah dapat diproses melalui Aplikasi FMIS/SIMDA untuk pembayaran gaji tenaga kontrak atau Non ASN. Dan pengajuan gaji kontrak sudah bisa diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD),” ucapnya.
Untuk gajih perangkat desa dan kaling, kata Ardika, saat ini sudah diproses. Sebab, untuk pengamprahan itu harus semua desa secara bersamaan. “Sekarang untuk pengamprahan itu, desa wajib pelaporan keuangan. Karena ada yang clear dan belum. Mereka juga melaporkan keuangan ke BPKAD, inilah yang lambat. Pengajuan amprah gaji ini juga diperlukan rekomendasi dari DPMD, menunggu kecamatan. Semua desa mengajukan amprah ini, baru bisa mengajukan untuk pencairan gaji ini,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)