I Putu Arianta. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan upacara pemelastian pada Nyepi Tahun Baru Caka 1944 kembali dilakukan pembatasan. Hal itu mengingat belakangan ini penyebaran kasus COVID-19 di Bali, khususnya di Karangasem kembali mengalami peningkatan cukup signifikan.

Plt. Bendesa Madya MDA Karangasem, I Putu Arianta, Rabu (16/2) mengungkapkan, sesuai dengan intruksi Gubernur Bali, pelaksanaan upacara pemelastian dilakukan pembatasan masyarakat yang dilibatkan dalam upacara tersebut. “Sesuai instruksi gubernur, kalau upacara pemelastian tetap dilakukan pembatasan. Kalau tidak salah jumlah dibatasi di bawah 20 orang, sehingga kalau dilihat sulit melaksanakan pemelastian dengan jumlah tersebut. Jadi, kalau memungkinkan upacara pemelastian bisa dilakukan secara ngayeng (dilakukan di tempat masing-masing) saja,” ucapnya.

Baca juga:  Mabuk Saat Pesta Miras, Buruh Sayat Leher Temannya

Tak hanya untuk upacara pemelastian, jelas Arianta, upacara keagamaan yang dilakukan di masyarakat juga dilakukan pembatasan dalam upaya untuk menekan kasus COVID-19 agar tidak meningkat. “Pembatasan tetap dilakukan. Inilah kita akan terus pantau secara bersama-sama dengan pihak desa adat. Pada intinya, prokes tetap diterapkan secara disiplin sesuai dengan himbauan pemerintah. Jangan sampai ada klaster upacara keagamaan,” katanya.

Disinggung terkait pawai ogoh-ogoh di Karangasem, Arianta menegaskan pihaknya telah melakukan rapat di provinsi untuk membahas masalah tersebut. Dan pada intinya, tetap mengacu pada SE Gubernur kalau pergerakan ogoh-ogoh tidak diperkenankan saat Pengrupukan.

Baca juga:  Gianyar Tetap Gelar Tawur Kesanga di Lokasi Ini

Di Karangasem memang sudah ada desa adat yang membuat ogoh-ogoh. Dari 190 desa adat, ada sebanyak 16 desa yang telah membuatnya. “Jadi, bagi desa yang sudah terlanjut membuat ogoh-ogoh itu supaya bisa memaklumi situasi ini, karena meningkatnya kasus COVID-19,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN