Salah satu titik parkir di Jembrana yang menjadi sumber pemasukan retribusi bagi Pemkab Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Realisasi retribusi dari parkir tepi jalan di Kabupaten Jembrana pada 2021 jauh dari target yang ditentukan. Selama setahun, target Rp 5 miliar dari 13 titik kantong parkir, hanya terealisasi kurang dari Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya melalui Kepala Bidang Perhubungan, I Gede Ariadi, Jumat (18/2) mengatakan meskipun target tahun lalu tidak terpenuhi, tahun ini target pendapatan parkir masih dipasang Rp 5 miliar. Target ini ditentukan berdasarkan uji petik yang dilakukan saat peralihan pungutan retribusi parkir dari Perusda ke Dinas Perhubungan pada 2018.

Baca juga:  Galungan dan Kuningan, BPD Bali Siapkan Uang Tunai hingga Rp 300 M

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini (pandemi), untuk melakukan uji petik dengan melibatkan pihak ketiga. “Tahun ini target tetap Rp 5 miliar. Ada tambahan titik parkir di Angkringan Bahagia di Terminal Negara, Kaliakah,” terang Ariadi.

Dengan adanya tambahan titik parkir tersebut, total ada 15 titik parkir yang diterapkan retribusi dari Pekutatan hingga Melaya. Termasuk di kantor pengujian kendaraan (KIR) yang selama setahun sempat terhenti dan tahun ini mulai beroperasi kembali.

Baca juga:  Jembrana, Tambah Tiga Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Retribusi parkir tepi jalan ini, menurutnya, belum termasuk retribusi parkir di Terminal Manuver, sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk. Khusus di parkir Manuver Gilimanuk itu, ditetapkan target tersendiri berkisar Rp 2 miliar lebih setahun.

Di awal tahun ini, dengan adanya seleksi tenaga kontrak (parkir) di Dinas Perhubungan, diakui sempat terjadi kekosongan beberapa titik. Sehingga di awal tahun atau Januari lalu belum optimal.

Namun, pada Februari ini sudah mulai terisi dan akan dioptimalkan. Mengenai uji petik, diakui perlu dilakukan karena situasi yang berbeda akibat COVID-19. Uji petik ini akan dilakukan di masing-masing titik, guna mengetahui optimalisasi pendapatan dari retribusi parkir tersebut. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Jika PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Nataru, Denfest Gunakan Sistem Ini
BAGIKAN