Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan kasus korupsi LPD Ungasan masih diproses di Ditreskrimsus Polda Bali. Pemberkasan kasus korupsi mengakibatkan kerugian Rp 32,5 miliar masih dirampungkan penyidik.

Hal ini disampaikan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Jumat (18/2). “Belum P21. Kami masih rampungkan berkas perkaranya,” ujarnya.

AKBP Wedanajati juga mengungkapkan, korupsi LPD Ungasan tersebut merupakan salah satu kasus dipantau KPK. Menurutnya semua kasus yang kualifikasi Tipikor (tindak pidana korupsi) dipantau KPK.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Terdakwa Korupsi LPD Ungasan

Seperti diberitakan, delapan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tindak pidana korupsi diterima KPK, diantaranya kasus koruptor LPD. Ditreskrimsus menangani dua kasus korupsi LPD, rinciannya tahun 2021 sebanyak 1 kasus dan 1 kasus tahun 2022.

Salah satu kasus yang ditangani yaitu mantan Ketua LPD Ungasan berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka, akhir Desember 2021. Akibat perbuatan NS ini, LPD Ungasan mengalami kerugian sekitar Rp 32,5 miliar.

Baca juga:  DPRD Badung Dorong Proyek Jalan Lingkar Selatan Dilanjutkan

Perwira melati dua asa Buleleng ini mengungkapkan, hasil penyelidikan terungkap jika LPD Ungasan mengalami kerugian Rp 4,5 miliar akibat penyalahgunaan keuangan dan pemberian kredit menyimpang Rp 28 miliar. Pelaku melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan wewenang dan Kredit diberikan ke keluarga terdekat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN