Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI. “Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (18/2).

Setelah ditanyakan Puan, seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan atas laporan pimpinan Komisi II DPR yang dibacakan Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Baca juga:  Temuan Varian Virus Corona Baru, Masyarakat Kalteng Dihimbau Tak Panik

Tujuh calon anggota KPU RI yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara lima nama calon anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam laporannya mengatakan uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi II DPR RI, 14-16 Februari 2022. Setelah selesai uji kelayakan kata Doli, selanjutnya dilakukan pemilihan terhadap calon tersebut dimana disepakati proses pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat. “Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat masing-masing fraksi, maka Komisi II menetapkan tujuh nama calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu,” kata DOli.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Turun, Korban Jiwa Tambah 2 Digit

Komisi II berharap para calon anggota itu dapat bekerja keras, bekerja sehat dan bekerja tuntas, dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah secara demokratis, berintegritas dan azaz langsung, umum, bebas dan rahasia. (kmb/balipost)

BAGIKAN