Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus kelas kakap yakni belasan kilogram sabu-sabu (SS) senilai Rp 30,6 miliar. Barang bukti itu disita dari dua pengedar berinisial MA dan AR.

Mereka ditangkap di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (19/2). Selain itu disita ratusan butir ekstasi dan kokain.

Informasi diperoleh pada Minggu (20/2), awalnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika ada dua pengedar sering beraksi di wilayah Gelogor Carik, Densel. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi meringkus kedua pelaku saat transaksi.

Baca juga:  Diduga, Peredaran Narkoba Dominan Dikendalikan dari LP

“Awalnya diamankan barang bukti sabu-sabu 30 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata sumber.

Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos pelaku. Petugas kaget bukan kepalang karena di sana ditemukan SS, ekstasi dan kokain. Saat ditimbang, SS yang diamankan 17 kilogram, terdiri dari lima bungkus besar dikemas bungkus teh dan puluhan paket plastik klip besar.

Sedangkan ekstasi yang disita ratusan butir dan puluhan gram kokain serta beberapa serbuk berwarna kuning yang diduga serbuk ineks. Saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus ini dan memburu bandarnya.

Baca juga:  Ditangkap Simpan Sabu-sabu, Mekanik Ini Bantah Jadi Pengedar

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Tunggu rilis saja,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN