Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana mengembangkan kasus penyelundupan penyu hijau yang diamankan di pesisir Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (17/2) sore lalu. Dari pengembangan ditetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (20/2) menyebutkan Polisi telah menetapkan satu tersangka namun untuk identitas lengkap akan diekspose secara resmi Senin (21/2) ini. “Senin kami ekspose dan sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolres dikonfirmasi Minggu (20/2).

Baca juga:  Polresta Gelorakan #NyageDenpasar

Kasus dugaan penyelundupan ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana setelah mengamankan sembilan ekor penyu hijau yang diduga dari Jawa Timur. Sembilan ekor penyu yang salah satunya berusia 90 tahun itu diamankan di dalam perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan.

Saat ini seluruh penyu tersebut dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di Perancak, Kecamatan Jembrana guna mengamankan kondisi penyu agar tetap kondisi bagus.

Baca juga:  Capai Finish, Peserta Gerak Jalan Putri "Bertumbangan"

Sembilan ekor penyu dari informasi awal hendak diselundupkan ke Bali dan diperuntukkan kebutuhan konsumsi. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu.

Sat Polair Polres Jembrana kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan penyu-penyu ini di bagian bawah perahu. Sementara dari penanganan awal, saat ditemukan kondisi penyu masih hidup. Dipastikan penyu ini jenis Penyu Hijau. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  "Ngerehang" Pelawatan Rangda Digelar 3 Februari, Lalin di Legian Direkayasa dan LPJ Dipadamkan
BAGIKAN