Ilustrasi- Bagian dari desain ibu kota negara. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kawasan Ibu Kota Negara atau IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yakni kota hutan, kota spons, dan kota cerdas. “Oleh karena itu prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city,” menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (20/2).

Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN sendiri didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:  Hoaks dan Fitnah, Narasi Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan Untuk IKN

Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.

Baca juga:  Warga Austria Tolak Pembatasan Pencegahan Covid-19

Yang dimaksud dengan “kota berkelanjutan di dunia” adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di dalam hutan (forest city untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 lima persen) kawasan hijau.

Baca juga:  Potensi Kenaikan Permukaan Laut Ancam Asia Pasifik, Jokowi Tekankan Penguatan Advokasi Antar-parlemen

Kemudian rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan konsep rencana induk yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN