DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 12 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (22/2) hingga Senin (28/2) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.
Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Dengan masih dilaksanakannya PPKM Level 3 ini, Bali sudah tiga minggu menjalaninya karena meningkatnya kasus COVID-19. Per 21 Februari, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, data kasus aktifnya mencapai 14.322 orang.
Dikatakannya, jumlah pasien yang menjalani perawatan di RS rujukan mencapai 971 orang atau 6,82 persen dari kasus aktif. Mereka yang menjalani isolasi mandiri masih mayoritas dengan jumlah 12.957 orang atau 91,04 persen.
Untuk kasus aktif yang menjalani isolasi terpusat mencapai 305 orang atau 2,14 persen. Dijelaskannya, pemerintah Bali memiliki 18 tempat isolasi terpusat dengan kapasitas 1.660 bed. “Sudah terisi 305 bed atau 18,37 persen dan masih tersisa 1.355 bed atau 81,63 persen,” ungkap Rentin.
Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak banyak ada penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3. Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, dan ibadah dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Juga harus
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, aturannya masih berlaku sama dengan Inmendagri sebelumnya. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)