DENPASAR, BALIPOST.com – Seiring menurunnya jumlah kasus harian dalam sepekan terakhir, jumlah tes harian Bali juga mengalami pengurangan. Ketentuan jumlah tes ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, hampir sepekan terakhir, jumlah kasus COVID-19 harian di Bali melandai. Bahkan jumlahnya tak lagi mencapai 4 digit dan tambahan pasien sembuhnya pun sudah melampaui kasus baru.
Per 21 Februari, menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Made Rentin, jumlah tambahan kasus COVID-19 Bali mencapai 654 orang sehingga kumulatifnya mencapai 149.017 orang. Sedangkan untuk tambahan pasien sembuh mencapai 2.522 orang dan sudah ada 130.485 penderita COVID-19 sembuh selama pandemi ini.
Korban jiwa di Bali bertambah 9 orang sehingga kumulatifnya mencapai 4.299 orang. Rinciannya 4.293 WNI dan 6 WNA.
Saat ini, kasus aktifnya mencapai 14.322 orang. Dikatakannya, jumlah pasien yang menjalani perawatan di RS rujukan sebanyak 971 orang atau 6,82 persen dari kasus aktif.
Mereka yang menjalani isolasi mandiri masih mayoritas dengan jumlah 12.957 orang atau 91,04 persen. Untuk kasus aktif yang menjalani isolasi terpusat mencapai 305 orang atau 2,14 persen.
Dijelaskannya, pemerintah Bali memiliki 18 tempat isolasi terpusat dengan kapasitas 1.660 bed. “Sudah terisi 305 bed atau 18,37 persen dan masih tersisa 1.355 bed atau 81,63 persen,” ungkap Rentin.
Untuk jumlah tes harian, terjadi pengurangan dari 8.235 pada minggu lalu menjadi 4.892 pada pekan ini. Untuk rinciannya, Badung dari 1.040 orang berkurang menjadi 520 orang, Buleleng 1.441 orang menjadi 480 orang, Gianyar dari 1.132 orang ke 754 orang, Karangasem dari 906 orang ke 604 orang, Klungkung dari 384 orang menjadi 259 orang, Denpasar dari 1.454 orang menjadi 727 orang, dan Tabanan dari 973 orang menjadi 648 orang. Ada 2 kabupaten yang tidak mengalami pengurangan jumlah testing, yaitu Bangli tetap 495 orang dan Jembrana sebanyak 405 orang.
Dalam Inmendagri dijelaskan jumlah orang dites harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota. Orang yang dihitung ke dalam target pemeriksaan adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.
Persentase tingkat kasus positif kurang dari lima persen hingga kurang dari 15 persen mencapai lima orang per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian, 15 hingga kurang dari 25 persen mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen sebanyak 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, pengurangan jumlah orang dites tersebut diperkirakan karena mencermati tren pergerakan persentase kasus positif yang menurun dan kasus aktif yang juga terus berkurang. (Diah Dewi/balipost)