Satpol PP Badung menjatuhkan denda pada usaha yang melanggar disiplin prokes. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama sepekan, dua tempat usaha terjaring dalam sidak protokol kesehatan (prokes) oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung. Kedua usaha tersebut berlokasi di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Satpol PP Badung pun telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pemilik usaha tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha bersedia untuk melengkapi persyaratan dan membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Baca juga:  ATSI Sesalkan Pembongkaran Menara Telekomunikasi di Badung

Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira membenarkan jika telah ditemukan dua tempat usaha yang melanggar prokes. Menurut dia …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN