DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan atau 17 bulan penjara, terdakwa Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, Selasa (22/2) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, mereka minta dibebaskan.
“Kami tidak ada niatan untuk korupsi. Uang yang tangki sebagian digunakan untuk menanggulangi pembayaran meteran warga,” ujar terdakwa.
Sementara dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa, I Ketut Kesuma, I Gede Hartawan dkk., pada pokoknya minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Penasehat hukum terdakwa menyampaikan beberapa pertimbangan hukum.
Salah satunya bahwa perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 3 UU Tipikor tidaklah terbukti. “Jika klien saya disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sangatlah berlebihan dan tidak mendasar secara hukum. Karena tidak satupun dari lima alat bukti sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa yang dapat membuktikan para terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kami berkesimpulan bahwa terdakwa tidak cukup bukti telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” ucap Kesuma.
Dalam pledoinya, juga disebut bahwa terdakwa telah melakukan penyetoran uang ke kas PDAM Klungkung atas penjualan air meteran dan air tangki periode Mei 2018-Juni 2019 Rp 8 miliar. Uang itu ada sebagian dari uang penjualan air tangki yang dipergunakan untuk pembayaran air meteran bagi masyarakat Nusa Penida yang tidak memperoleh air meteran yang terpaksa harus ditanggulangi oleh PDAM Unit Nusa Penida, karena jika tidak ditanggulangi akan terjadi pemutusan alat meteran atau pemutusan saluran air yang mana akan menimbulkan keresahan di masyarakat Nusa Penida jika saluran airnya diputus.
Soal kerugian negara Rp 320.450.000, penasehat hukum terdakwa menilai itu hanyalah didasarkan atas perhitungan satu sisi. Yakni selisih penjualan air yang tercatat di dalam buku orange dengan uang hasil penjualan yang dikirim ke PDAM Klungkung melalui kwitansi-kwitansi yang ada pada LPP pengiriman uang tangki.
Kata Kesuma, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ada uang atas penjualan air tangki yang dikirim atau disetor ke PDAM Klungkung oleh PDAM Unit Nusa Penida untuk menanggulangi pembayaran uang meteran bagi masyarakat yang tidak memperoleh air yang jumlahnya mencapai Rp 132.000.000.
Di akhir pledoi, dalam kesimpulannya, terdakwa Ketut Narsa dan I Ketut Suardita minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Jika majelis hakim memilik pertimbangan lain, kami memohon dengan sangat agar hakimmenjatuhkan hukuman seringan-ringannya atau setidak-tidaknya hukuman percobaan,” tutup Ketut Kesuma.
Atas pledoi itu, JPU I Putu Gede Darmawan, menyatakan akan menanggapi pledoi dari pihak terdakwa. (Miasa/balipost)