Areal mega proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 34 warga Desa Tangkas Kecamatan Klungkung, hingga kini ternyata belum mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Bali. Mereka bersama pengacaranya bahkan sempat mendatangi DPRD Bali untuk menuntut keadilan, tetapi tetap tak membuahkan hasil.

Menyikapi situasi ini, pengacara menyiapkan gugatan ke PN Semarapura. Beberapa pemilik tanah mempertanyakan komitmen Pemprov Bali akan berlaku adil dalam proses pemberian ganti rugi lahan mega proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Sebab, sejak awal mereka menunggu ganti rugi itu, tetapi hak mereka justru belum terealisasi. Bahkan, saat datang ke DPRD Bali beberapa waktu lalu, mereka menyampaikan sudah rutin membayar pajak setiap tahun yang tak sedikit jumlahnya. Tetapi, saat mereka hendak memperoleh hak, justru terkesan dipersulit.

Baca juga:  Proyek Shortcut di Lokasi Lima dan Enam Mulai Digarap

Padahal, bukti-bukti atau dokumen persyaratan untuk memperoleh ganti rugi itu menurut pemilik tanah sudah lengkap, seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB maupun peta blok. “Total ada sekitar 50 hektar lahan milik 34 warga Desa Tangkas yang belum mendapat ganti rugi. Kami sudah berupaya sejak awal untuk mendapatkan hak kami. Sekarang kami serahkan prosesnya pada pengacara kami. Terakhir, prosesnya waktu kami datang ke DPRD Bali. Saat itu, sangat jelas kami diperlakukan tak adil. Anggota DPRD Bali waktu itu juga menilai begitu, karena sebelumnya kami rutin setiap tahun bayar pajak,” kata salah satu pemilik tanah, yang menolak namanya ditulis.

Salah satu pengacara dari 34 warga ini, Rizal Akbar Maya Poetra, S.H, M.H., Rabu (23/2) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan untuk menyikapi persoalan ini. Sebab, pascapertemuan dengan DPRD Bali pun belum ada kejelasan terhadap hak-hak para pemilik tanah yang belum mendapatkan ganti rugi. “Paling cepat minggu depan gugatan akan kami daftarkan ke PN Semarapura. Setelah dapat nomor perkara, kami akan hubungi lebih lanjut. Kami masih melakukan finalisasi,” kata Akbar.

Baca juga:  Putusan Sidang Pakudui, Majelis Hakim Tolak Gugatan

Akbar menegaskan keputusan untuk membawa persoalan ke pengadilan, karena ragam upaya komunikasi dengan BPN, Pemprov Bali maupun dengan DPRD Bali tidak menyelesaikan masalah. “Kalau mencari keadilan, terakhir ya… harus ke pengadilan. Dengan membawa bukti-bukti yang cukup kuat menurut kami,” tegasnya.

Informasi dari beberapa pemilik tanah, menyampaikan bahwa mereka belum mendapat ganti rugi, karena dalam prosesnya, mereka dianggap tidak bisa menunjukkan dimana persis lokasi tanahnya. Sehingga tanahnya dianggap tidak teridentifikasi, karena tak mampu menunjukkan batas tanahnya. Pemilik tanah tak mampu menunjukkan batas-batas tanah miliknya, karena areal tanahnya sudah beberapa kali terdampak bencana alam.

Baca juga:  Pengerukan Bukit di Dawan Sebabkan Banyak Jalan Rusak, Pemkab Anggarkan Perbaikan

Sementara itu, baik Akbar maupun para pemilik tanah menegaskan tentu sangat mendukung mega proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini. Karena tentu akan memberikan dampak luar biasa, khususnya bagi warga desa di sekitarnya dan Bali pada umumnya.

Namun, persoalan hak-hak warga pemilik tanah juga harus diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, yang mencederai gagasan besar pembangunan ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN