MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memperketat pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di tempat usaha. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 dan penutupan usaha selama sepekan atau tujuh hari.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu (23/2), tak menampik perihal tersebut. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Level III di Kabupaten Badung.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, bahkan ada satu tempat usaha melanggar prokes yang didenda Rp 1 juta dan tutup sementara selama 7 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan Prokes melibatkan dari unsur Satpol PP Badung, Linmas, TNI, Polri, OPD terkait dan lainnya. Sesuai data pelanggar Prokes dari 15 hingga 21 Februari 2022, pelanggaran perorangan tidak memakai masker dengan benar 48 orang. Pelanggar ini diberikan teguran lisan dan juga tertulis.
“Kemudian pelanggar tempat usaha ada tiga tempat usaha tidak memasang barcode PeduliLindungi dan mereka juga diberi teguran. Selain itu ada 1 tempat usaha melakukan kerumunan di kawasan Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Tempat usaha ini langsung ditindak dan ditutup sementara,” terangnya.
Dikatakan, pelanggar prokes pada umumnya cenderung menurun. Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat dan juga tempat usaha untuk selalu taat prokes. “Pelanggar memang cenderung menurun tetapi kita tidak boleh abai dan harus selalu disiplin prokes,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan bahwa koordinasi harus ditingkatkan, penguatan protokol kesehatan, membatasi kerumunan dalam suasana PPKM level 3. “PPKM level 3 ini setidaknya kita bisa step by step meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan cara penguatan protokol kesehatan dan membatasi kerumunan. Untuk itu koordinasi selalu kita tingkatkan,” ungkapnya.
Terkait pendidikan, untuk belajar daring agar segera diperpanjang sampai melihat perkembangan situasi selanjutnya. Selain itu juga pihaknya mempercepat atau menggencarkan proses vaksinasi dalam rangka penguatan imun tubuh, penguatan antibodi sehingga akan mengurangi risiko terpapar COVID-19. (Parwata/balipost)