Pemusnahan barang bukti di Kejari Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Uang palsu senilai belasan juta rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Kamis (24/2). Selain uang palsu, Kejari juga memusnahkan narkotika seberat 43 gram lebih.

Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana sepanjang tahun 2021-2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bangli dipimpin langsung Kajari Bangli Ery Syarifah. “Tujuan kegiatan pemusnahan ini untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Bangli,” kata Ery.

Baca juga:  Dua Kasus Dugaan Korupsi di Bangli Belum Penetapan Tersangka, Kajari Ungkap Alasannya

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli Satya Wirawan, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum. Dia merinci narkotika yang dimusnahkan berjenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3,9 gram dan ganja seberat 39,36 gram.

Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan senilai Rp 15.630.000. Terdiri dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu sebanyak 341 lembar. “Selain itu kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti handphone, paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dan lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Anggota Ormas Ditangkap Karena Aksi Penipuan

Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong. Secara simbolis, Kajari Bangli menyalakan api dalam tumpukan barang bukti yang dimusnahkan. Kegiatan itu juga dihadiri pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Kejari Bangli Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES di Subaya
BAGIKAN