Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Memasuki akhir Februari, TPP (tambahan penghasilan pegawai) belum juga terealisasi. Ini membuat para ASN “pakrimik” (mengeluh).

Sebab, TPP belum cair untuk Januari dan terancam juga belum cair untuk bulan ini. Terlebih, memasuki akhir Februari ini, mayoritas ASN sebagai umat Hindu sedang persiapan menyambut Hari Raya Nyepi, ditambah harus memenuhi kebutuhan dasar lainnya.

Banyak dari kalangan ASN mempertanyakan realisasinya. Karena realisasi TPP sudah ditunggu-tunggu, tetapi belum ada kejelasan.

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, belum lama ini, sempat memberikan sedikit penjelasan mengenai situasinya. Dia mengatakan TPP belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu Rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.

Padahal, Pemkab Klungkung sudah melakukan pengajuan awal TPP sejak awal. Masalah serupa tidak hanya dialami Kabupaten Klungkung, tetapi juga daerah lainnya. Winastra mengatakan pemkab melakukan pengajuan awal TPP dari dashboard SIPD TA 2022, tergabung dalam 181 Pemda (14 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota).

Baca juga:  Ratusan Personel Polda Bali Tiba di Jakarta

Saat ini pemkab tinggal menunggu rekomendasi tentang persetujuan pembayaran TPP tersebut. Jadi, dia meyakinkan tentu akan segera cair, tinggal menunggu rekomendasi. Jika rekomendasi sudah diterima, maka akan segera ditindaklanjuti.

TPP diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. Winastra enggan menjelaskan lebih jauh, kapan TPP diajukan, berapa total nominal yang diajukan untuk TPP 2022 ini, berapa ASN penerimanya, kapan diperkirakan akan cair dan bagaimana rumusan penentuan nilai TPP dan dasar-dasar regulasinya di setiap OPD maupun setiap jenjang jabatan. Soal TPP, Sekda Winastra terkesan sangat tertutup.

Baca juga:  Gebyar Vaksinasi COVID-19, Bupati Tamba Target 1.200 Sasaran Per-Hari

Kepala BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Klungkung, Dewa Putu Griawan, saat dihubungi, Kamis (24/2) juga menyampaikan hal serupa. Saat ini progress TPP di Klungkung, baru sebatas mengajukan permohonan persetujuan TPP ke Kementerian Dalam Negeri dan belum ada jawaban. “Untuk detailnya, silahkan langsung dengan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ditunggu saja dulu, rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.

Kebijakan pemberian TPP ASN pada tahun 2022 memang tetap dipertahankan. Namun, besaran TPP ASN ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Kasus Tipikor BUMDes Banjarasem Mandara, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Realisasi TPP ini selalu menjadi perhatian ASN. Ketika memasuki pandemi, realisasinya sempat dipangkas 50 persen selama enam bulan pada tahun 2021. Sementara, untuk tahun 2022, menurut penuturan para ASN, TPP dipangkas 15 persen.

Untuk diketahui, dengan adanya kebijakan pemberian TPP ini, ASN tidak lagi menerima honorarium maupun insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Honorarium hanya diberikan kepada Non ASN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN