Release pengungkapan kasus curanmor di wilayah Baturiti, Kamis (24/2). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sepak terjang pasangan suami-istri, Imam Anwar (25) dan Nabila (29) mencuri sepeda motor di lima TKP di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan berakhir sudah. Polisi menangkap keduanya di rumah kost di kawasan Nusa Dua, Badung, dan menjebloskan dua sejoli asal Pegayaman, Sukasada, Buleleng ini ke dalam penjara pada 11 Februari 2022.

Aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini berhasil diungkap karena aksinya terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi atau tepatnya di TKP kelima.

Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Mertayasa didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release, Kamis (24/2) memaparkan, pasutri yang sebelumnya duda dan janda ini ditangkap berdasarkan laporan warga I Ketut Gunarsa (19) asal Banjar Baturiti Kaja ke Polsek Baturiti. Sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan warung milik I ketut Yudiantara. “Korban melaporkan sepeda motornya hilang dibawa kabur maling saat dia ke warung membeli mie, kebetulan saat itu kunci motor masih nyantol jadi memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” terang Kompol Mertayasa.

Baca juga:  Dua Desa di Kuta Utara Rawan Narkoba

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP dan berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di toko dekat dengan lokasi, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku yang setelah kejadian menuju arah Singaraja. Dari hasil penyelidikan di wilayah Singaraja, petugas mendapatkan informasi ada pasutri menawarkan sepeda motor yang diakui dicuri di daerah Baturiti pada seseorang bernama Ulik, namun yang bersangkutan tidak mau membelinya.

Dari informasi yang dikumpulkan di daerah Pegayaman, Buleleng, petugas berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku yang kerap berada di Nusa Dua, hingga akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (11/2). “Modusnya mereka ini datang dari arah Denpasar ke Singaraja sambil mencari-cari sasaran, setelah dapat pada jarak 100 meter melewati TKP mereka memutar balik lagi mendekati sepeda motor korban, kemudian Anwar mengambil sepeda motor korban, dan istrinya Nabila mengambil alih sepeda motor miliknya melaju ke arah Singaraja,” terangnya.

Baca juga:  Kapenrem 163/Wira Satya Ditarik ke Dispenad, Ini Pelaksana Hariannya

Ia menambahkan pelaku Anwar sempat terlibat kasus penganiayaan yang diproses Polres Buleleng di tahun 2017. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian di lima TKP di wilayah Baturiti, sejak Oktober 2021.

Yakni pada tanggal 13 Oktober mengambil sepeda motor di depan rumah praktek dokter, Banjar Pacung, kemudian 18 Oktober di garasi milik I Wayan Mastra, Banjar Kembangmerta, Desa Candikuning, lalu tanggal 23 Oktober di depan mini market, Banjar Sekargula, Desa Mekarsari dan 29 Oktober 2021 di garasi rumah milik I Wayan Parwatayana, Banjar Pacung Baturiti. “Dari lima TKP tersebut, baru dapat barang bukti dua sepeda motor, tiga sepeda motor lainnya masih pendalaman dan anggota masih lidik di beberapa tempat. Dan pelaku ini tak hanya di Baturiti, rupanya juga melakukan aksi serupa di luar wilayah Tabanan,” jelasnya.

Baca juga:  Komplotan Maling Motor Diringkus di Kos Elit

Sepeda motor hasil curian oleh pelaku dijual dengan harga murah rata-rata Rp 1,2 sampai dengan Rp 1,5 juta. Hasil penjualan oleh pelaku sudah digunakan untuk membeli baju dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku sebelumnya pernah bekerja di rumah makan di kawasan Nusa Dua, namun berhenti. Ketika terhimpit ekonomi, mereka nekat melakukan aksi pencurian. “Lantaran mudah mengambil sepeda motor dan gampang dijual, mereka jadi ketagihan,” ucapnya.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Ida Bagus Mertayasa mengimbau masyarakat sekiranya ke pasar atau sawah maupun tempat lainnya agar tetap mengunci kendaraanya, jangan sampai kunci tetap nyantol. Mengingat aksi curanmor biasanya dengan modus kunci palsu atupun nyantol. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN