JAKARTA, BALIPOST.com – Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam kasus pengancaman, Kamis (24/2). Dalam sidang vonis itu, hakim menghukum Jerinx dengan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dihukum penjara selama satu tahun. Jerinx juga harus membayar denda Rp 25 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan,” kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis (24/2), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
“Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” kata Hakim.
Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau. (kmb/balipost)