GIANYAR, BALIPOST.com – Pelatih Bhayangkara FC, Paul Christoper Munster kemalingan saat menginap di Ubud. Pria asal Irlandia ini kehilangan dua laptop, paspor, hingga uang tunai Rp 20 juta.
Polsek Ubud berhasil mengamankan dua pelaku pencurian itu. Mereka diduga beraksi Kamis (3/2) pukul 14.55 WITA di vila tempat Muster dan pasangannya, Anna Desiree Elisabeth menginap yang lokasinya ada di Desa Petulu, Ubud.
Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama Kamis (24/2) mengatakan kedua pelaku adalah Feri Mananue (45) asal Desa Gubug, Tabanan dan Gede Wahyu Arianta (23) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng. Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir freelance.
Kronologis kejadian Kamis (3/2) sekitar pukul 10.30 WITA, Munster dan Anna keluar dari vila untuk makan. Mereka sempat mampir ke Hotel Westin Ubud dan selanjutnya kembali ke vila.
Setelah sampai di vila, mereka melihat pintu luar rumah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel. Melihat hal tersebut keduanya mengecek barang yang hilang, dan selanjutnya korban langsung menghubungi Offisial Bhayangkara FC.
Munster menyampaikan barang yang hilang berupa 2 buah Macbook Air merk Apple warna Grey beserta charger, 1 buah iPad merk Apple warna Grey, 1 buah Harddisk, 1 buah Passport atas nama Paul Christopher Munster, 1 buah tas gendong yang berisi logo/bendera Negara Vanuatu, 1 tas gendong yang berisi logo Bhayangkara FC, dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000. Total kerugian kurang lebih sebesar Rp 70.000.000.
Lebih lanjut Kapolsek Ubud menyampaikan berdasarkan laporan tersebut, Senin (7/2) sekitar pukul 13.00 WITA, Team Opsnal Polsek Ubud mendapatkan informasi bahwa 2 buah laptop merk Apple warna abu-abu milik korban terpantau keberadaannya di sebuah konter yang beralamat di Jln. Teuku Umar, Denpasar.
Team Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud AKP I Wayan Gede Mudana bersama dengan Panit Opsnal Polsek Ubud IPDA Danny Faisal Ekananta langsung menuju ke konter tersebut.
Menurut pemilik konter, 2 buah Macbook Air merk Apple warna Grey tersebut dibawa oleh temannya untuk diperbaiki karena tidak bisa digunakan. Dari sana aparat melakukan pengembangan.
Akhirnya Team Opsnal Polsek Ubud berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Di tempat kos Wahyu berhasil mengamankan 1 buah harddisk. Dari hasil interogasi terhadap 2 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang-barang tanpa seizin pemiliknya.
Menurut kedua pelaku, barang-barang selain laptop telah dibuang di sungai yang ada di Jalan Imam Bonjol.
Tama menambahkan motif kedua pelaku adalah mencongkel rumah kosong. Kini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Ubud. Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Wirnaya/balipost)