AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, serta Disperindag Karangasem makin gencar melaksanakan penertiban terhadap produsen perajin arak gula. Pada Jumat (25/2) tim gabungan kembali melakukan sidak di Kecamatan Abang.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang – Undangan, Satpol PP Karangasem, Made Aditya Sugiantara, mengungkapkan, sidak yang dilakukan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentaang tata kelola minuman Fermntasi atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, dengan menjamurnya perajin arak berbahan gula ini, sangat merugikan pengrajin arak tradisional dan berbahaya untuk kesehatan.
“Sidak yang kita gelar sebatas melakukan pembinaan kepada pembuat arak gula. Belum melakukan penindakan. Perajin arak gula ini kita berikan pemahaman akan bahayanya arah dari gula ini. Kali ini ada enam produsen pembuat arak gula kita memberikan pembinaan,” ucapnya.
Selain melakukan pembinaan, kata Aditya Sugiantara, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti arak gula dan beberapa peralatan pembuatan yang dipergunakan untuk pembuatan arak tersebut.
“Produsen arak gula rencana dipanggil Satpol PP Provinsi Bali untuk diberi pembinaan. Kabupaten hanya fasilitasi. Bila nantinya pembinaan dilaksanakan di Karangasem, maka kita akan siap memfasilitasi tempat,” katanya.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (24/2), tim gabungan juga telah mendatangi empat lokasi produksi arak gula pasir. Dari jumlah itu, tiga lokasi ditemukan aktivitas produksi arak gula pasir, sedangkan satu lagi dalam keadaan kosong.
Hasil penertiban itu, tim mengamankan 25 kotak ragi 500 gram, dan enam jerigen arak gula pasir dengan total sebanyak 190 liter. Seluruh barang bukti itu disimpan di Kantor Satpol PP Karangasem. (Eka Parananda/balipost)