TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran reskrim Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan tersangka I Wayan Suarsa (55), petani asal Desa Bantiran, Pupuan. Pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 2 Februari di areal kebun kopi, Desa Pupuan.
Kapolsek AKP I Wayan Suastika dalam release, Jumat (25/2) menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama I Wayan Nursada (63) warga desa Pujungan Pupuan yang melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di TKP atau di areal kebun kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Saat diparkir, kunci sepeda motor masih dalam posisi nyantol dan ditinggal bekerja oleh korban di kebunnya sendiri yang berjarak sekitar 200 meter.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek memerintahkan unit Opsnal Reskrim datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan mendapat informasi yang menyebutkan ada yang menemukan sepeda motor honda warna hitam strip kuning parkir di sebuah gudang kopi milik seorang warga (Gusti Ngurah Sudarta) di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, hanya saja pemiliknya tidak diketahui.
Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikan. Juga ke rumah Gusti Ngurah Sudarta untuk menanyakan, namun oleh yang bersangkutan tidak tahu siapa yang menaruh sepeda motor tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari itu juga Rabu (2/2) hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WITA datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama I Wayan Suarsa, bermaksud hendak mengambil sepeda motor tersebut.
Hanya saja saat ditanyakan pemilik sepeda motor tersebut, terduga mengaku bahwa itu miliknya sendiri bahkan menunjukan STNK. “Pelaku ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan STNK, setelah dicocokkan nomor platnya memang sesuai namun nomor mesin dan nomor rangkanya tidak cocok,” ungkap Kapolsek Pupuan
Barulah kemudian pelaku mengakui telah mengambil 1 unit motor dengan plat DK 2243 GY milik korban I Wayan Nursada, pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WITA. Ia mengganti plat dengan nomor sepeda motor miliknya, DK 5525 HA untuk mengelabui petugas. “Modus operandi, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol,” ucapnya.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan proses penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Puspawati/balipost)