Ida Bagus Oka Dirga. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen. Kondisi ini belum terlihat membaik, meski pun pariwisata Bali sudah dibuka dan sejumlah wisatawan mancanegara juga sudah masuk lewat Bandara Ngurah Rai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (25/2) mengatakan data yang ada hingga saat ini belum ada perusahaan di Badung yang melapor telah mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan. “Sejauh ini belum ada yang melapor untuk kembali mempekerjakan. Justru saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial. Ada persoalan PHK dan penyelesaian perselisihan hak,” ungkapnya.

Baca juga:  Sempat Di-PHK, Belasan Sopir dan Kernet Damri Kembali Dipekerjakan

Menurutnya, jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang hingga 22 Februari 2022. Sedangkan, pekerja yang kena PHK akibat pandemi COVID-19 justru ada penambahan.

Pada Agustus 2021, jumlah pekerja di-PHK tercatat sebanyak 1.288 orang. Namun, hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 1.755 orang. “Untuk tahun 2022, kami juga lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan ini sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus,” katanya.

Baca juga:  Pandemi Melanda, Puluhan Kasus Ketenagakerjaan Masuk Pengadilan Hubungan Industrial

Pemerintah Kabupaten Badung, kata Oka Dirga berharap perusahaan untuk semaksimal mungkin tidak mem-PHK. Meski pemulihan ekonomi pascapandemi, terutama di sektor pariwisata membutuhkan waktu panjang. “Saat ini sedang galak-galaknya memajukan UMKM. Namun mengubah dari sebelumnya bekerja di pariwisata ke UMKM itu juga tidak semudah membalikkan tangan. Perlu belajar dan penyesuaian. Semoga situasi segera membaik dan pandemi ini cepat berlalu,” ujarnya.

Pada 2021, Disperinaker Badung memediasi sebanyak 54 kasus hubungan industrial. Rinciannya, perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Penggunaan Biodiesel 35 Persen akan Diberlakukan Februari 2023
BAGIKAN