Suasana di Jatiluwih, Tabanan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Konflik wilayah yang terjadi di sejumlah daerah banyak disebabkan karena hal-hal yang berkaitan dengan batas desa. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan batas desa yang disebabkan sejumlah faktor alam.

Karena faktor alam, batas wilayah bisa bergeser atau berpindah. Mencegah hal tersebut, Kabupaten Tabanan memiliki terobosan baru Padi (Peta Digital) Desa yang diharapkan bisa mendapatkan data batas desa yang lebih akurat sesuai dengan titik koordinat.

Asisten I Setda Tabanan, A.A. Ngurah Agung Satria Tenaya menjelaskan, terobosan ini (Padi Desa) akan memudahkan masyarakat dalam menfasilitasi percepatan penetapan batas desa untuk menunjang Desa Presisi, menuju peta wilayah digital. Yaitu desa dengan tingkat akurasi yang tinggi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya.

Baca juga:  Jaksa Tuding Eksepsi Eka Wiryastuti Terlalu Mengada-ada

Apalagi penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa, menjadi prioritas bagi pemerintah, sebab perbatasan wilayah harus jelas agar tidak menghambat proses pembangunan di desa dan menyebakan potensi terjadinya konflik antar desa dan antar warga. Selain itu, dalam perkembangannya, seluruh penyelenggara pelayanan publik juga dituntut untuk menciptakan alternatif-alternatif layanan yang mudah, aman dan cepat bagi masyarakat.

“Data di desa sekarang ini banyak yang tidak akurat lantaran masih manual dan kerap ada pergeseran yang memicu sengketa, namun dengan adanya peta digital desa lengkap dengan titik titik koordinat akan ada kejelasan, kalau ada sengketa batas desa tinggal menunjuk titik koordinat dan itu tidak bisa diganggu gugat lagi,” jelasnya, Jumat (25/2).

Baca juga:  Bupati Mahayastra Serahkan Sembako Untuk Penyandang Disabilitas

Sementara tujuan dari penetapan dan penegasan ini ialah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebab, wilayah desa merupakan asset desa yang wajib diamankan dalam bentuk fisik, hukum dan administratif.

Dalam pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, telah dilakukan langkah-langkah termasuk diantaranya sosialisasi dengan para camat dan perbekel se-Kabupaten Tabanan, kunjungan ke 8 kecamatan dengan mengundang para perbekel yang difasilitasi oleh para camat dengan agenda pemaparan mengenai penegasan batas desa, melaksanakan penelusuran lapangan mengenai batas desa dengan mengundang desa-desa penyanding serta melaksanakan verifikasi, penyampaian dan persetujuan hassil kerja. “Belum semua kecamatan kalau tidak salah baru di Kerambitan dan Baturiti, yang lainnya sedang proses, namun diharapkan tahun 2022 bisa seluruhnya rampung, kini tergantung situasi dan kondisi di desa mudah-mudahan tidak ada sengket batas desa. Termasuk dalam pertemuan tadi menekankan pada para kepala desa agar legowo dalam penetapan batas desa mengunakan batas alam, jangan sampai harga mati “pokone kene” biar tidak begitu,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Mediasi Pekerja Proyek Belum Dibayar Tak Capai Titik Temu
BAGIKAN