Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan secara intensif,  penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi berinisial RD jadi tersangka. Tersangka RD diduga korupsi  Rp 30,9 miliar.

Kasus ini mencuat saat nasabah LPD tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada 2021. Pelaku diduga membuat kredit fiktif dan deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.

“Hasil gelar perkara hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022, penyidik meningkatkan status terlapor inisial RD jadi tersangka. Tersangka dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Sabtu (26/2).

Baca juga:  Gendong Bayi dari Lapas, Istri Jro Jangol Dibui 12 Tahun

Kapolres menyebutkan hasil audit  ditemukan kerugian Rp 30.922.440.294. Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.

Hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Ketua LPD. “Ada 39 saksi diperiksa  termasuk ahli dan ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka RD dan pihak lainnya. Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat tersangka dan deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, saat mendampingi Kapolres Dedy.

Baca juga:  Tepergok Minum Miras, Sejumlah Remaja Disanksi Fisik

Selain itu, kata AKP Ika, masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti  memiliki daftar nominatif pinjaman tapi sistem dengan yang ada di neraca berbeda. Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.

LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP  pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit, seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi  berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. Selain itu LPD tersebut belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa.

Baca juga:  Libatkan ABG Lakukan Ini, Pasangan Kekasih Residivis Ditangkap

Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang  sehat yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral (5C). Ketua LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa.

Dedy menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dan menyatakan perang melawan korupsi. “Jangan coba-coba,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN