Luhut B. Pandjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Persyaratan ini berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat) dimulai 1 Maret 2022.

Dalam keterangan virtualnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2), Luhut mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan data yang pemerintah peroleh. “Kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu,” paparnya.

Baca juga:  Presiden Minta Harga PCR Dipangkas Sampai Setengah Harga Saat Ini

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengatakan kebijakan transisi dari pandemi ke endemi perlu ditetapkan secara bertahap dan disiapkan. “Cara untuk mempersiapkan normalisasi aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian COVID-19 dengan target agar hospitalisasi dan kematian tetap rendah,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan berbagai langkah. Salah satunya cakupan vaksinasi dosis dua dan booster. Dilakukan juga peningkatan active surveilance, tracing, dan testing, serta jaminan fasilitas kesehatan yang mumpuni. “Semua kebijakan dalam prosea transisi yang kita lakukan bersama tentunya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan hanya mengikuti tren yang ada,” tegasnya.

Baca juga:  Manajemen Arema Mohon Maaf ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Ia mengatakan bahwa semua hasil keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas berdasarkan data dan masukan dari pakar yang menjadi mitra kerja pemerintah. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN