DENPASAR, BALIPOST.com – Selama pandemi COVID-19 pengendara kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas meningkat tajam. Saat digelar Operasi Keselamatan Agung 2021 terjadi 3.002 pelanggaran lalu lintas (lalin), sedangkan periode sama tahun 2020 sebanyak 1.022.
Pelanggaran didominasi kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan safety belt. “Utamakan faktor keselamatan saat bertugas dengan standar SOP. Hindari pungli dan lakukan tugas Operasi Keselamatan Agung 2022 dengan baik tanpa menimbulkan komplin dari masyarakat,” tegas Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat pimpin apel kesiapan Operasi Keselamatan Agung 2022 di lapangan Mapolresta, Selasa (1/3).
AKBP Yugo mengungkapkan, saat Operasi Keselamatan Agung 2021 sebanyak 8 kejadian, mengalami peningkatan 2 kejadian atau naik 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 6 kejadian. Untuk jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, mengalami penurunan sebanyak 50 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 2 orang.
“Operasi Keselamatan Agung 2022 berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022, melibatkan 180 personil gabungan. Operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, persuasif, humanis dan membantu mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya.
Dalam arahanya, Yugo mengatakan permasalahan di bidang lalu lintas berkembang dengan cepat dan dinamis sebagai bentuk konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. “Salah satu fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan, dimana keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas,” ucapnya.
Melalui Operasi Keselamatan ini diharapkan akan tercapai beberapa tujuan, yaitu mewujudnya kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas di tengah mewabahnya COVID-19. Turunnya angka pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas sehingga terwujud Kamseltibcarlantas yang kondusif. (Kerta Negara/balipost)