Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menyalurkan hak pilihnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang merupakan terpidana korupsi akan menjalani cuti menjelang bebas. Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Peasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dikatakannya tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Rika.

Baca juga:  Menganggur, Atlet Terpaksa Edarkan Narkoba

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.

Ia mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Baca juga:  Tracing Kontak Erat Pasien Positif COVID-19, Belasan Orang Hasil Rapid Testnya Reaktif

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

“Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” tuturnya, Rabu (2/3).

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Baca juga:  Belasan Ribu Wartawan akan Peroleh Vaksinasi COVID-19

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (kmb/balipost)

BAGIKAN