MANGUPURA, BALIPOST.com – Perayaan Ngembak Geni atau sehari pasca hari raya Nyepi 1944 umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berekreasi atau mengunjungi sanak keluarga. Tingginya aktivitas masyarakat menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (4/3) membenarkan telah menurunkan tim untuk mengawasi daerah tujuan wisata (DTW) di wilayahnya. Upaya ini untuk mengawasi protokol kesehatan (Prokes) guna menekan angka positif COVID-19. “Iya.. kami menugaskan jajaran melakukan pengawasan ke obyek-objek wisata, tapi rata-rata laporannya hingga siang hari masih landai-landai artinya tidak begitu ramai,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menurunkan delapan tim yang terdiri dari puluhan personel untuk melakukan pengawasan. Seperti, di pantai, pada kegiatan dresta langu, dan objek wisata alam yang ada. “Hari ini ada delapan tim yang diturunkan, kemarin saat pengrupukan sebanyak155 orang yang kami kerahkan. Mereka tersebar pada semua desa dan kelurahan yang mengadakan kegiatan pawai ogoh-ogoh atau giat lainnya,” terangnya.
Dikatakan, pihaknya juga bersinergi dengan aparat lainnya dan satgas masing-masing kecamatan, desa dinas/adat. Tim gabungan ini menyebar ke beberapa banjar. “Wilayah hampir semua desa adat tersebar pada semua wilayah kecamatan,” ucapnya.
Dikatakan, pelanggar Prokes pada umumnya cenderung menurun. Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat dan juga tempat usaha untuk selalu taat Prokes. “Pelanggar memang cenderung menurun tetapi kita tidak boleh abai dan harus selalu disiplin Prokes,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa memerintahkan untuk Satpol PP dengan Satgas COVID Kabupaten Badung dan sudah mulai turun melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan di masyarakat, terutama pelaksanaan yang mengikuti prokes.
Untuk kesiapan RS, sudah diupayakan menyiapkan secara maksimal termasuk tempat Isolasi Terpusat. Pihak RS sudah diminta melakukan penyisiran pasien yang terkonfirmasi COVID-19 bagi yang bergejala sedang, ringan dan OTG agar masuk isoter, dan sesuai arahan Gubernur setelah lima hari agar dilakukan PCR.(Parwata/balipost)