PTM- Kabupaten Gianyar akan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Senin (7/3). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2022, Kabupaten Gianyar akan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah beberapa pekan sebelumnya menerapkan sistem daring akibat peningkatan kasus covid-19. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Made Suradnya Jumat (4/3) mengatakan, sesuai arahan Bupati Gianyar PTM Terbatas mulai dilaksanakan Senin (7/3).

Diungkapkannya, pemberlakuan PTM Terbatas ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2022 Tanggal 28 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 20/9 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dinyatakan bahwa Kabupaten Gianyar berada pada PPKM level 3, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443 5847 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), maka Kabupaten Gianyar dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kategori D.

Baca juga:  Tahun Politik, Jeli Bidik Peluang Pariwisata di 2019

Suradnya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pendidikan Gianyar telah melayangkan Surat Edaran Nomor: 420/ 196 / Disdik tentang penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19. PTM terbatas di Kabupaten Gianyar ini akan mulai dilaksanakan Senin, 7 Maret 2022.

Dipaparkannya, surat edaran ini telah disampaikan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Gianyar, Kepala SD Negeri/Swasta Se-Kabupaten Gianyar dan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD Negeri/Swasta Se-Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Panjat Tebing Pertanyakan Kepastian PON Papua

Ketentuan dalam PTM Terbatas pembelajaran dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik yang dihadirkan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. “Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kadisdik Gianyar.

Pelajar menggunakan masker sesuai ketentuan menutupi hidung, mulut, dan dagu. Penerapan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar; tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk, dan bersin; dan rutin membersihkan tangan.

Baca juga:  Sekolah Minta Durasi PTM Ditambah

Made Suradnya menambahkan pengelolaan kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pedagang yang ada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur Satgas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas bekerja sama dengan Satgas penanganan COVID-19 pada Satuan Pendidikan,’ tegasnya. (Wiryana/balipost)

BAGIKAN