Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Jumat (4/3). Acara digelar pada pukul 18.00 WIB.

Rakor ini dihadiri sejumlah pihak, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hadir pula, Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol.Putu Jayan Danu Putra, Pangdam IX/Udayana Mayjen Sonny Aprianto, dan komponen pariwisata.

Setelah mendengar pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan sesuai usulan Gubernur Koster, rakor memutuskan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan visa on arrival (VoA) bagi PPLN mulai Senin (7/3). Pemberlakuan kebijakan ini hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN yang datang dari 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina. Sedangkan pesrsyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah divaksin lengkap/booster, hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, dan mengikuti tes swab PCR saat kedatangan.

Baca juga:  Kebakaran di Kemenhub, Empat Orang Tewas

Jika hasil tesnya negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan bila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Khusus bagi PPLN yang positif COVID-19, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit (RS). Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR. Bila hasil tesnya negatif, maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa wisata.

Sesuai arahan Menko Marves, Gubernur Koster berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30 persen, diupayakan tercapai pada 7 Maret 2022. Juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lansia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di RS.

Baca juga:  Sejumlah Organisasi Pers dan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Di samping itu ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi ‘’PeduliLindungi’’ di berbagai tempat. Gubernur Koster juga berupaya meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Ngurah Rai) bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.

Menindaklanjuti keputusan rakor itu, Gubernur Koster menginstruksikan kepada wali kota/bupati se-Bali agar segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai Sabtu (5/3) untuk mencapai target minimum 30 persen paling lambat dalam tujuh hari. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah tiga bulan pelaksanaan vaksinasi kedua atau tidak perlu lagi menunggu batas waktu enam bulan.

Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas. Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, Gubrrnur berpesan agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai tingkat desa. Kepada komponen pariwisata dan komunitas lain agar berperan aktif dan memfasilitasi vaksinasi booster.

Baca juga:  Ini, Penyumbang Kasus Kematian COVID-19 Harian dan Baru Terbanyak

Kepada perbekel, lurah, bendesa adat bersama babinsa dan babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapat pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas, diinstruksikan melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal, untuk mencapai target minimum 30 persen di semua kota/kabupaten se-Bali.

Pemprov Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Gubernur Koster mengimbau semua komponen masyarakat Bali agar bergotong-royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster. ‘’Kepada semua media cetak, media elektronik, media sosial, dan media online, agar ikut berperan aktif mensosialisasikan instruksi ini,’’ tegas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng, dalam siaran persnya ini.

Dia menambahkan pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.
‘’Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,’’ tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN