Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), Sabtu (5/3) di salah satu hotel di Jl. Sunset Road, Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menghentikan kegiatan pelatihan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), Sabtu (5/3) di salah satu hotel di Jl. Sunset Road, Kuta. Kegiatan dihentikan karena pelatihan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) itu tidak memiliki izin dari Bappebti.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. “Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga:  Naik, Hari Ini Kasus COVID-19 Baru di Bali Capai Ratusan Orang

Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison yang turut hadir pada pengawasan ini mengatakan, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10.000.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.000 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Baca juga:  Gunung Agung Erupsi, Bandara Ngurah Rai Beroperasi Normal

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. “Selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar Aldison. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN