Suasana mediasi terhadap sanksi yang diberikan Desa Adat Taro Kelod ke keluarga I Ketut Warka. Mediasi dilakukan Sabtu (5/3). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar turun tangan mengupayakan mediasi terhadap sanksi yang diberikan Desa Adat Taro Kelod ke keluarga I Ketut Warka. Mediasi dilakukan Sabtu (5/3) melibatkan Kapolres Gianyar, Kepala Kesbangpol, Camat Tegallalang, Kapolsek Tegallalang, Perbekel Desa Taro dan seluruh prajuru Desa Adat Taro Kelod.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya koordinasi jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama TNI- Polri agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan mediasi. Sekda Wisnu menjelaskan intinya pertemuan tersebut berjalan baik, pihak Desa Adat Taro Kelod mengapresiasi upaya mediasi. “Walaupun awalnya berjalan alot dan menegangkan akan tetapi ending-nya berjalan baik dan Prajuru Desa Adat Taro Kelod akan melaksanakan dan mengikuti sebaik-baiknya arahan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ucap Wisnu yang juga Wakil Ketua III Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Gianyar.

Dalam surat bernomor : 300/161/KID.IV/BKBP/2022 Pemerintah Kabupaten Gianyar telah meminta Bendesa Adat Taro Kelod melakukan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Desa Adat Taro Kelod. Sebelumnya Pemkab Gianyar juga telah melayangkan Surat Nomor : 300/158/BID.IV/BKBP/2022, tanggal 25 Februari 2022 terkait mediasi penyelesaian permasalahan secara damai.

Baca juga:  8 Penerbangan "Cancel," Aktivitas Bandara Ngurah Rai Masih Normal

Pemkab Gianyar meminta kepada Bendesa Desa Adat Taro untuk mempertimbangkan kembali sanksi adat yang dijatuhkan kepada Ketut Warka. Juga, memberikan kesempatan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar untuk memediasi penyelesaian permasalahan secara damai.

Ada 4 poin arahan Pemkab Gianyar dalam pertemuan tersebut meliputi, menjaga kondusivitas di wilayah Desa Adat Taro Kelod dan mengimbau Krama Desa agar tidak melakukan tindakan yang anarkis, menunda pelaksanaan Surat Keputusan Desa Adat Taro Nomor : 06/DA/TRKL/ 11/2022 tanggal 2 Maret 2022, mempertimbangkan kembali pengenaan sanksi kepada keluarga I Ketut Warka, agar tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Wisnu Wijaya menambahkan terhadap pemindahan barang milik Desa Adat yang telah ditempatkan di pekarangan warga yang diajak bersengketa, akan dilakukan pemindahan oleh desa adat.

Baca juga:  Hujan Sedang Hingga Ringan Masih Terjadi 3 Hari ke Depan

Sebelumnya, pada Jumat (4/3), pukul 07.00 WITA bertempat di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang dilaksanakan penerapan sanksi adat ke pihak Keluarga I Ketut Warka. Ini, sesuai Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022.

Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita mengatakan aksi warga Krama Desa Adat Taro Kelod dalam bentuk pemagaran dan pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Desa Adat Taro Kelod dengan Sertifikat Hak Milik no 03213 atas nama Desa Pekraman Taro Kelod” di pekarangan yang ditempati I Ketut Warka.

Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa menyampaikan agenda penerapan sanksi adat sebagai tidak lanjut dari Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod. Warga diminta mengosongkan pekarangan Desa (PKD) yang ditempati I Ketut Warka sesuai dengan isi awig-awig Palet 6 Pawos 33 poin ke-3.

Ketut Subawa juga menyampaikan penerapan sanksi adat berdasarkan hasil keputusan paruman Krama Adat Desa Adat Taro Kelod tanggal 7 Februari 2022. Pihak Desa Adat Taro Kelod telah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali kepada keluarga I Ketut Warka. Intinya, berisi tuntutan Desa Adat Taro Kelod kepada keluarga itu untuk mencabut permohonan eksekusi tanah PKD.

Baca juga:  Bali United Wajib Menang Atas Badak Lampung di Stadion Dipta

Keluarga I Ketut Warka juga wajib meminta maaf secara skala niskala di depan Paruman Desa Adat Taro Kelod. Selain itu, membayar ganti rugi atas pencurian yang dilakukan I Ketut Warka di tanah sengketa dan di tanah milik Desa Adat Taro Kelod, dan membayar kewajiban di Desa Adat Taro Kelod selama I Ketut Warka kena sanksi adat.

Namun Pihak Keluarga I Ketut warka tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Selanjutnya prajuru Desa Adat Taro Kelod memberikan Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022. Intinya memohon kepada Ketut Warka mengosongkan PKD yang ditempati sampai batas waktu 4 Maret 2022. Namun sampai 4 maret 2022, I Ketut Warka tidak mengindahkan Surat peringatan tersebut. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN