Puluhan security sebuah villa di Gianyar pada Senin (7/3) melaporkan tentang perlakuan yang kurang menyenangkan dari Owner Representative ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan security sebuah villa di Gianyar pada Senin (7/3) melaporkan tentang perlakuan yang kurang menyenangkan dari Owner Representative ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar. Koordinator Penyampaian Aspirasi Security, Kadek Yoga Dwi Audi Putra mengatakan EPLG yang merupakan perwakilan pemilik dan Chief of Security atas nama NNN kerap memberlakukan kebijakan yang dinilai tidak masuk akal.

Menurut Yoga, para security yang mengadu ini bekerja di dua property yang berada dalam satu manajemen. Total ada 23 orang masuk dalam Security Departement. Sedangkan 33 orang lainnya berasal dari berbagai departemen.

Ia menjelaskan semenjak dipekerjakan, tenaga security diwajibkan agar mengikuti pelatihan fisik setara dengan militer meliputi lari dengan Jarak 12-15 km setiap minggunya, pelatihan kekuatan seperti push up, bela diri dan membawa beban. Namun, pada bulan Oktober 2021, EPLG dan NNN melakukan pemotongan gaji dengan alasan petugas keamanan tidak lulus dalam ujian baris berbaris, sebesar Rp 200.000.

Baca juga:  Villa Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Saat itu ada 11 staf security terkena pemotongan tersebut. Padahal dalam kontrak dan juga ketentuan perusahaan tidak ada peraturan seperti itu.

Setelah pemotongan tersebut, keduanya semakin sering membuat kebijakan yang tidak masuk akal. Misalnya, jika staf security gagal dalam tes fisik setiap bulannya atau yang biasa disebut CFT (Combat Fitness Test), keseluruhan insentif security dipotong. Selain itu gaji security dan staf lain sering dipotong tanpa alasan yang jelas.

Hal ini diduga dilakukan karena EPLG ingin menaikkan gaji NNN namun belum mendapatkan persetujuan dari pemilik. Dijelaskannya juga, NNN mengajukan pemotongan gaji kepada 6 orang staf security yang terdiri dari 4 orang team leader dan 2 orang supervisor tanpa alasan yang jelas. Ini termasuk pemotongan gaji karyawan yang lain.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan 3 Villa Tanpa Izin di Kecamatan Tegallalang

Disampaikan pula, EPLG yang merupakan WNA ini melarang karyawan untuk sembahyang. Ia juga disebut kerap melakukan pelecehan terhadap agama Hindu seperti menendang sesajen di sekitar villa atau di luar villa. “Beliau tidak segan-segan memarahi staf tersebut dengan perkataan yang kurang pantas saat karyawan menggunakan bunga di telinga dan bija setelah selesai bersembahyang,” ucap Kadek Yoga.

Mendengar keluhan dari para pekerja ini, Kadisnaker Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita menyampaikan agar mereka mengikuti SOP dalam penanganan permasalahan kerja. Puluhan pekerja malalui serikat pekerja di perusahaan atau menunjuk salah satu pekerja diminta mengkoordinir pertemuan mediasi karyawan dengan pihak manajemen. “Mudah-mudahan dari pertemuan tersebut ada pemecahan sehingga tidak mesti melalui campur tangan pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:  Pejabat Sertifikasi dan Sejumlah ASN Disnaker Gianyar Bersaksi di Tipikor

Jagadhita menyakinkan jika tidak ada titik temu, risalah pertemuan karyawan dengan manajemen bisa dijadikan pedoman memohon kepada pemerintah memanggil manajemen dan memediasi pertemuan dengan karyawan. “Disnaker siap membantu memediasi jika tidak ada titik temu dalam pertemuan karyawan dengan pihak manajemen,” jelasnya.

Puluhan pekerja ini juga sempat mengadu ke Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. Nyoman Parta berjanji akan memberikan pembelaan terhadap para pekerja yang telah diperlakukan sewenang-wenang. “Tidak boleh ada pekerja Bali yang dilecehkan di tanah sendiri, saya juga akan pertanyakan status Visa dari Mr.Eddie apakah yang bersangkutan juga telah memiliki izin kerja,” tegas Parta. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN