Sejumlah WNA tiba di Bandara Ngurah Rai, Senin (7/3). Presiden menyetujui pemberlakuan uji coba PPLN tanpa karantina di Bali mulai 7 Maret 2022. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam keterangan pers usai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan mengatakan sejumlah kebijakan mulai diberlakukan. Salah satunya, Presiden disebut menyetujui uji coba pelaksanaan masuknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina lewat Bali per 7 Maret.

Luhut mengatakan Bali telah siap menggelar uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). “Dalam Ratas hari ini, Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah persyaratan. Ia merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPLN.

Baca juga:  Suarno Sempat Lakukan Penyanderaan Sebelum Dihajar Tetangga Korban

PPLN yang datang ke Bali menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan,” tegasnya.

“Event internasional yang dilakukan di Bali selama uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20,” imbuhnya.

Penerapan visa on arrival (VoA) diberlakukan untuk 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut Catat Ratusan Kasus COVID-19, BOR Isoter di Denpasar Lampaui 50 Persen

Diminta juga untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. “Akselerasi vaksinasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan. Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” sebut Luhut.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hingga hari ini selalu berdasarkan data dan masukan dari para pakar yang berkompeten di bidangngnya. Selain itu, peta jalan yang dibuat hingga hari ini tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan secara bertahap, bertingkat, serta berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap melakukan proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik,” tegas Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  COVID-19 Sebabkan Puluhan Ribu Naker di Bali Dirumahkan, Ratusan Orang di-PHK
BAGIKAN