DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara bedah rumah di Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Kabupaten Badung, putusan bandingnya sudah keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pada pokoknya, hakim PT Denpasar memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Untuk banding perkara korupsi bedah rumah sudah turun dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Sekarang semua perkara sudah tahap kasasi,” ucap JPU dalam perkara ini, sekaligus Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, Senin (7/3).
Dengan kasasinya yang diajukan pihak JPU, itu artinya perkara bedah rumah yang konon merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar itu akan “bertarung” di Mahkamah Agung (MA). “Kalau untuk perkara I Gede Sukadana, yang sudah berproses di kasasi, putusan kasasinya belum turun,” sambung Semara Putra.
Sukadana sendiri oleh majelis hakim Tipikor Denpasar diputus bebas. Sebelumnya, memang dalam kasus bedah rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 miliar, tak satu pun para terdakwa dibebankan membayar uang pengganti oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, dengan dalih bahwa para terdakwa tidak mencari untung dalam kasus bedah rumah itu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Pemkab Badung dengan nilai Rp 20 miliar lebih, divonis berbeda. Kades Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, dihukum enam tahun. Tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.256.903.050 tidak dikabulkan oleh hakim. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Kaur Keuagan, terdakwa I Gede Sukadana dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Terdakwa lainnya, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Semua terdakda dibebaskan dari segala tuntutan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya Pasrisak dituntut 8 tahun dan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.256.903.050. I Gede Sukadana dituntut lima tahun dan tiga bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta. Ketigannya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 376.150.508,33. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (Miasa/balipost)