Putu Eka Suyantha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka pembuat miras yang diduga ilegal atau tidak berlabel cukai asli, I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pelimpahan perkara miras atau Minuman Mengandung Etil Alkoholl (MMEA) dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Selasa (8/3).

Kata Eka, tersangka dibekuk Petugas Bea dan Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT. Dijelaskan, miras yang diduga ilegal atau tidak berlabel cukai asli itu ada sebanyak 502 botol.

Terdiri dari Johnie Walker Red Label 40 % 750 ml sebanyak 132 botol setara 99 liter, Johnie Walker Black Label 40 % 750 ml sejumlah 81 botol setara 60,75 liter, Chivas Regal Aged 12 Years 40 % 700 ml sejumlah 92 botol setara 64,40 liter, Jose Cuevo Especial 40 % 750 ml sejumlah 42 botol setara 31,50 liter. Ada juga Hennessy VSOP Cognac 40 % 700ml sejumlah 14 botol setara 9,8 liter, Jameson 40 % 700 ml sejumlah 14 botol setara 9,8 liter, Bacardi 40% 750 ml sejumlah 13 botol setara 9,75 liter, Absolut Vodka 40 % 750 ml sejumlah 4 botol setara 3 liter, Jim Beam 40% 750 ml.

Baca juga:  Terlibat Narkotika, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersangka I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, ditaksir mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650.

Eka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 54 dan atau Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.  Dari pelimpahan sebelumnya, tersangka sejak tahun 2020 diduga memproduksi miras tanpa lebel cukai di sebuah rumah di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan dan di Jalan Pura Taman Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Diduga Tak Kuat Nanjak, Truk Terbalik di Jalur Gitgit

Tersangka diduga tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Yakni, menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.

Terdakwa yang sempat bekerja di sebuah pabrik miras lokal itu, mulai menjual miras KW (BKC MMEA Golongan C) sejak 2016 silam. Dan tahun 2020 mulai memproduksi sendiri dengan mengumpulkan alat dan barang yang dibutuhkan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Harijanto Karjadi Diadili Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korbannya Tommy Winata
BAGIKAN