DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus sampah menumpuk di TPSS (tempat pembuangan sampah sementara) bukan hanya terjadi sekali. Beberapa kali kasus sampah menumpuk terjadi di Denpasar.
Sebutnya saja di TPS3R Panjer, depo sampah Kereneng, depo sampah di sebelah barat Level 21 beberapa kali sampahnya sampai meluber. Dan kini kasus sampah menggunung kembali terjadi di TPSS Jalan Gunung Agung.
Hingga Selasa (8/3) tumpukan sampah belum terurai. Dua alat berat masih beroperasi untuk menaikan sampah ke truk untuk diangkut ke TPA.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Denpasar, Wayan Duaja angka bicara. Pihaknya menyayangkan sampah sampai menumpuk sehingga sering menjadi keluhan masyarakat sekitarnya.
Semestinya, kondisi ini tidak terjadi, bila Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pengangkutan secara berkala. Terlebih, kini sejumlah desa sudah melakukan swakelola sampah.
Dikatakan, saat ini armada DLHK tidak lagi mengambil sampah di jalan-jalan. Semestinya, pengangkutan sampah dari depo atau TPSS lebih maksimal. Karena armada yang sebelumnya digunakan untuk mengambil sampah di jalan-jalan, bisa digunakan untuk mengangkut sampah dari depo ke TPA Suwung. “Semestinya tidak terjadi bila DLHK lebih optimal mengangkut sampah,” kata politisi Golkar ini.
Dikatakan, bila alasan karena kurang armada, seharusnya DLHK bisa mengusulkan untuk menambah jumlah armada secara bertahap. Persoalan sampah di Denpasar sangat krusial. Karena itu, harus mendapat perhatian serius. “Kami sangat mendukung bila untuk pengadaan armada agar jangan sampai terus terulang kasus sampah meluber,” ujarnya.
Sebelumnya, tumpukan sampah di TPSS eks Pasar Loak sampai menggunung karena tidak diangkut selama enam hari. Akibatnya, bau sampah mengganggu warga serta sekolah di dekatnya.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna mengatakan, alat berat yang dimiliki DLHK sempat rusak sehingga harus menyewa alat berat untuk menangani tumpukan sampah di TPSS itu. Keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan menaati jadwal jam pembuangan sampah dan sudah terpilah. Yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WITA. (Asmara Putera/balipost)