Pelaku perjalanan berada di Bandara Ngurah Rai. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penghapusan kewajiban menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes antigen dan PCR sah berlaku mulai Selasa (8/3). Hal ini setelah Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengeluarkan SE No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru ini diatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang tidak wajib menyertakan suket negatif antigen maupun PCR. Yaitu, mereka yang sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca juga:  Bali Siapkan Anggaran Hibah Sukseskan Pemilu 2024

Sedangkan PPDN yang baru memperoleh vaksin dosis 1 wajib tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.
“PPDN yang tidak bisa vaksin karena kesehatan (komorbid) wajib tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah,” demikian aturan terbaru dalam SE tersebut.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku 8 Maret 2022. Protokol kesehatan terhadap PPDN ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di wilayah Indonesia.

Baca juga:  Giliran Pasar Tradisional Ubud Direvitalisasi

Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Baca juga:  Hari Ini, Kabupaten Ini Terbanyak Sumbang Korban Jiwa COVID-19

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN