Wisatawan mancanegara berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina. SE ini berlaku mulai Selasa (8/3) di 3 kawasan, yaitu Bali, Batam, dan Bintan.

Di dalam SE No. 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto itu, diatur bahwa PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali lewat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa. Sedangkan untuk PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang.

Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
e. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau ii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
f. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas
atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan;
g. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
h. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
ii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
j. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;
k. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari;
l. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;
iii. menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan
iv. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Harian Capai 3 Digit, Kasus Aktif Bali Lampaui 1.000 Orang

Selain itu, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan. Kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan. Syaratnya, bagi PPLN Khusus Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 hari. Sementara bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR.

Baca juga:  Jelang Pembukaan PKB ke-40, Kapolda dan Gubernur Ngibing

PPLN diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan dan/atau mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN