I Nyoman Bawa (Mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (Sekretaris LPD) digiring saat gelar kasus, Selasa (8/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah melalui proses yang cukup lama, penyidik Polres Tabanan akhirnya menetapkan tiga orang mantan pengurus LPD Adat Kota Tabanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan LPD setempat. Dugaan penyimpangan dimulai sejak 2010.

Salah satu tersangka I Gusti Putu Suwardi (bendahara LPD) sudah meninggal di tahun 2017 silam. Kini dua tersangka lainnya I Nyoman Bawa (mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (Sekretaris LPD) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ironisnya, dari pengakuan Bawa, uang LPD yang dikorupsinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hura-hura di kafe. Ia mengaku uang digunakan minum-minum bahkan sebagian diberikan pada pelayan kafe.

Baca juga:  Hendak Tanyakan Pelecehan Seksual Dialami Adiknya, Timothy Malah Dikeroyok

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat release, Selasa (8/3) memaparkan, kasus ini mulai sejak 2010 sampai 2018. Diawali adanya laporan dari nasabah yang memiliki dua deposito di LPD Adat Kota Tabanan masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 75 juta telah jatuh tempo pada Maret 2018, namun sampai saat ini tidak bisa cair lantaran uang kas LPD habis.

Baca juga:  Kasus Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri, Kejati Bali Geledah Kampus Unud

Berdasarkan informasi tersebut petugas tipikor melakukan penyelidikan pada LPD Adat Kota Tabanan. Ditemukan dugaan penyimpangan yaitu Juni 2018, Kepala LPD Adat Kota Tabanan Nyoman Bawa meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dan operasional dilanjutkan oleh sekretraris Cok Istri Adnyana Dewi dengan kondisi keuangan LPD tidak sehat.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap posisi keuangan LPD Adat Kota Tabanan, pada Agustus 2018, asset keuangan LPD seluruhnya mencapai Rp 13,5 miliar lebih, sedangkan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 6,03 miliar lebih. Dan ada selisih Rp 7,4 miliar lebih diduga disebabkan oleh perbuatan pengurus LPD yang mengambil uang kas LPD tanpa melalui mekanisme yang benar.

Baca juga:  Sempat Kabur, Remaja Jambret WNA Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan 32 saksi termasuk anak mantan bendahara LPD Gusti Putu Suwardi, ditemukan tiga tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dana yang dikelola LPD Desa Adat Kota Tabanan yang sumbernya dari tabungan masyarakat dan bantuan pemerintah,” beber Kapolres Ranefli. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN