Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis kasus korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (8/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi di LPD di Desa Adat Kota Tabanan akhirnya menetapkan 3 tersangka. Salah satu tersangka, mantan  ketua LPD, Nyoman Bawa, menggunakan dana yang dikorupsinya untuk hura-hura ke kafe.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat rilis kasus, Selasa (8/3), menjelaskan pihaknya pada dugaan awal memperkirakan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan penelusuran dan audit BPKP, dapat dibuktikan kerugian yang ditimbulkan dari korupsi sebanyak Rp 7,3 miliar lebih.

Ia membeberkan penggunaannya dilakukan secara kas bon. Uang dikeluarkan oleh bendahara LPD, almarhum Gusti Putu Suwardi (salah satu tersangka) atas persetujuan Nyoman Bawa selaku Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Baca juga:  KPK Sebut Puluhan Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

Selain mengambil uang dengan cara kasbon, tersangka Bawa juga mengambil uang LPD yang ditabung di PT BPD Bali cabang Tabanan atas nama LPD Kota Tabanan. Dilakukan sebanyak 44 kali penarikan dan tidak disetor ke LPD melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Untuk kerugian Rp 7.318.569.557 dengan rincian hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara Rp 3.743.455.000 dan akibat salah pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 sampai denngan Agustus 2018 sebesar Rp 3.575.114.557. Uang hasil kejahatan digunakan tersangka Nyoman Bawa untuk minum ke kafe dan diberikan pada pelayan kafe,” ungkapnya.

Baca juga:  Putri Suastini Koster Tekankan Pentingnya Jaga Pakem Busana Adat dan Payas Bali

Bahkan, rata-rata yang dihabiskan Bawa sekali ke kafe mencapai 5 sampai 10 juta uang.

Bawa mengaku, selama seminggu ia kerap pergi minum-minum ke kafe di wilayah Kuta. Sekali atau dua kali dengan uang yang dihabiskan sampai Rp 10 juta. “Menyesal karena gunakan uang nasabah… ya menyesal, tetapi karena teman di pengurus semua pinjam, jadi saya juga ikut pinjam, dan akhirnya kebablasan, saya juga sempat hampir mati lantaran mikir utang ini,” ucapnya santai.

Sedangkan untuk Cok Istri Adnyana Dewi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 JO. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:  Karena Kasus PEN Pariwisata, Ombudsman Evaluasi Status Zona Kepatuhan Buleleng

Sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan tiga orang mantan pengurus LPD di Desa Adat Kota Tabanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan LPD setempat yang dimulai sejak tahun 2010. Salah satu tersangka I Gusti Putu Suwardi (Bendahara LPD) sudah meninggal di tahun 2017 silam. Dua tersangka lainnya I Nyoman Bawa (Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (Sekretaris LPD) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN