DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, banner, dan spanduk kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (8/3) menyasar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan By-pass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan WR. Supratman Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet yang kedaluwarsa dan melanggar aturan. Selain itu penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.
Hal ini yang menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (Asmara Putera/balipost)