Kasipidsus melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi masker di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, tampaknya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Berkas perkara yang menyeret mantan Bupati Mas Sumatri dan Wakil Bupati Arta Dipa sebagai saksi itu, Rabu (9/3) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Tadi pelimpahan dilakukan langsung Pak Kasipidsus ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra.

Baca juga:  Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Divonis Lebih Rendah

Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang tersangka. Dan bahkan peluang besar bakal ada tambahan tersangka.

Sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,9 miliar ini adalah I Gede Basma (Mantan Kadis Sosial), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis). Dikatakan bahwa sesuai berkas perkara mereka dijerat (primer) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidairnya Pasal 3 UU yang sama.

Baca juga:  Nengah Widiasih Bertekad Raih Hasil Terbaik di APG 2018

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tujuh tersangka sudah dipindahkan ke Lapas Karangasem. Mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19 dan menghindari mobilitas orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan, rencananya sidang bakal dilakukan secara online. (Miasa/balipost)

BAGIKAN