Dua tersangka kasus korupsi di LPD Adat Kota Tabanan, yakni I Nyoman Bawa (mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (mantan Sekretaris LPD) dan barang bukti, Rabu (9/3) dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus korupsi di LPD Adat Kota Tabanan, yakni I Nyoman Bawa (mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (mantan Sekretaris LPD) dan barang bukti, Rabu (9/3) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Berkas perkara telah rampung dan lengkap atau P21.

Sehari sebelumnya, dalam gelar kasus di Polres Tabanan, Nyoman Bawa mengaku sebagian uang yang dikorupsinya digunakan hura-hura ke Kafe. Bahkan sekali ke kafe di kawasan Kuta, ia bisa menghabiskan 5-10 juta rupiah.

Pengakuannya, dalam seminggu ia ke kafe di wilayah Kuta dengan frekuensi sekali atau dua kali. “Menyesal karena gunakan uang nasabah ya menyesal, tetapi karena teman di pengurus semua pinjam, jadi saya juga ikut pinjam, dan akhirnya kebablasan. Saya juga sempat hampir mati lantaran mikir utang ini,” ucapnya santai saat itu.

Baca juga:  Suap Aparat dan Lakukan Permufakatan Jahat, Segini Vonis Djoko Tjandra

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan atas nama tersangka I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan. Keduanya sebelum dilakukan proses tahap II telah menjalani pemeriksaan tensi, suhu tubuh dan swab antigen.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana LPD dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp3.743.455.000.

Baca juga:  Ketua dan Bendahara LPD Belumbang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

“Tim penuntut umum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) dokumen barang bukti untuk kedua tersangka,”terangnya.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan. “Dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan tiga mantan pengurus LPD Adat Kota Tabanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan LPD setempat yang dimulai sejak 2010. Salah satu tersangka I Gusti Putu Suwardi (bendahara LPD) sudah meninggal di 2017 silam. Kasus ini mulai 2010 sampai dengan 2018.

Baca juga:  Kasus LPD Ped Bongkar Kredit Pinjam Nama

Diawali adanya laporan dari nasabah yang memiliki dua deposito di LPD Adat Kota Tabanan masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 75 juta telah jatuh tempo pada Maret 2018, namun sampai saat ini tidak bisa cair lantaran uang kas LPD habis. Ironisnya, dari pengakuan salah satu tersangka yang juga mantan Ketua LPD, uang LPD yang dikorupsinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan minum-minum di kafe bahkan sebagian diberikan pada pelayan kafe. Serta ada yang digunakan untuk rehab rumah tinggal. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN