Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jumlah koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kabupaten Badung tahun buku 2021 masih minim. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu (9/3), hampir pertengahan Maret ini, jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT baru mencapai 116 koperasi atau 20 persen dari 584 koperasi yang terdaftar.

Dengan rincian, di Kecamatan Petang baru 1 koperasi dari 22 koperasi, Abiansemal sebanyak 23 koperasi dari 142 koperasi, Mengwi baru 44 koperasi dari 167 koperasi, Kuta Utara mencapai 26 dari 93 koperasi, Kuta hanya 6 dari 54 koperasi, Kuta Selatan sebanyak 16 dari 106 koperasi.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, Rabu (9/3), mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mengingatkan para pengurus koperasi di wilayahnya untuk segera melakukan RAT. Sebab, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

Baca juga:  Libur Panjang, Dishub Badung Siagakan Ratusan Personil

“Iya (masih sedikit, red) dari hitungan kasar yang melakukan RAT. Padahal, kami sudah sampaikan ini merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, tahun buku 2021 telah berakhir dan sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop wajib melaksanakan RAT, sehingga tidak ada alasan pengurus Koperasi tidak melakukan RAT. Sebab, RAT sebagai salah satu indikator koperasi dalam keadaan sehat. “Walau alasannya pandemi COVID-19, RAT wajib terlaksana sebelum 31 Maret ini,” tegasnya.

Baca juga:  Di Buleleng, Baru Belasan Koperasi Gelar RAT

Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 telah ditegaskan Koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua kali berturut-turut tidak RAT dapat diajukan untuk dibubarkan. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti kepada pengurus koperasi untuk segera melaksanakan RAT.

“Untuk tahun buku 2020 memang masih ada koperasi yang belum melaksanakan RAT jumlahnya 241 koperasi, dan itu sudah kami datangi,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menyadari pandemi Covid-19 membuat ruang gerak dibatasi, terlebih melakukan pertemuan. Karena itu, pihaknya memberikan kebijakan yang dijalankan untuk menyiasati kondisi pandemi Covid-19, sehingga RAT tetap bisa terlaksana.

Baca juga:  73 Koperasi Terancam Dinonaktifkan Tahun 2018

“Dalam melaksanakan RAT, koperasi bisa memanfaatkan grup Whatsapp (WA). Memang tidak efektif, tetapi dalam situasi seperti ini (pandemi Covid-19) paling tidak semua anggota koperasi mendapatkan gambaran laporan koperasi mereka,” jelasnya.

Kendati harus menggelar tatap muka, kata Made Widiana dapat disiasati dengan menunjuk perwakilan-perwakilan. Misalnya, anggota koperasi 300, sedangkan ruangan menampung 50 orang. “Nah, kesepakatan yang 50 itulah yang mewakili anggota. Sebelumnya kan anggota sudah mendapat laporan lebih awal dari grup WA, jadi tak ada alasan koperasi tidak melaksanakan RAT di tengah situasi pandemi. Sebab, anggota juga menunggu laporan dari pengurus,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN