Para tersangka saat memperlihatkan kabel telkom hasil curiannya. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang melibatkan komplotan ini. Polisi akhirnya menangkap lima pelaku kasus pencurian kabel PT. Telkom yang terjadi di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (10/3) dalam jumpa pers di Mapolres Klungkung, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi petugas Telkom. Sehingga mereka dengan leluasa mengambil kabel milik PT. Telkom tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Kapolres menambahkan, kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod sudah terjadi sejak 9 November 2021 lalu.

Baca juga:  Beberapa Kali Mencuri, Pemuda Pengangguran Diciduk

Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp 75 juta milik PT Telkom. “Kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT. Telkom. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya, kelima pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata.

Penangkapan para pelaku terjadi saat kawanan pelaku pencurian ini, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, 7 Maret lalu. Saat itu, personil Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Klungkung.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

Sebelumnya ada informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WITA ada lima orang pekerja sedang menurunkan kabel. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di TKP dan interogasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut, mereka mengakui melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Klungkung sebanyak tujuh kali.

Hasil pengembangan kasusnya, terungkap pelaku juga selama ini melakukan aksinya di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, di sebelah utara Pasar Galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, di depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Aksi tersebut berjalan mulus sejak awal Februari sampai awal Maret.

Baca juga:  Tertunduk Malu dan Menangis, 6 Pelaku Perusakan "Wifi Corner" Akhirnya Minta Maaf

“Selain di Klungkung, juga terungkap pelaku melakukan aksinya di Gianyar. Seperti di Jalan Stadion Dipta dan di Jalan Raya Teges. Hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan,” imbuh kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kabel Telkom sebanyak 200 meter, satu tang potong besar, satu tang kecil, satu rompi warna oranye, lima helm warna merah, satu unit mobil pick up Daihatsu warna hitam nomor polisi L 9481 VJ dan satu unit tangga portable. Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN