Tangkapan layar pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam webinar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk “Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi. Hal itu diyakini Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie

“Saya ingin meyakinkan semua kalangan bahwa ini tidak akan terjadi perubahan (penyelenggaraan Pemilu 2024),” ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam webinar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia yang dipantau di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/3).

Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi karena Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga tahapan pemilu mulai 20 bulan sebelumnya. Dengan demikian, segala perubahan regulasi untuk menunda pesta demokrasi tersebut tidak dapat berlaku sebab menyalahi aturan hukum.

Baca juga:  Perekonomian Domestik Menggeliat, Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hanya menunggu pengesahan peraturan KPU (PKPU). Ketika PKPU terkait dengan tahapan pemilu telah disahkan dan mulai dilaksanakan, menurut dia, berdasarkan sudut pandang hukum, segala aturan yang dibuat setelahnya, termasuk untuk menunda pemilu tidak dapat diberlakukan.

“Jika prosesnya sudah dimulai, aturan baru yang dibawa ke pengadilan bisa dikatakan tidak sah karena yang berlaku adalah peraturan yang sekarang, bukan peraturan yang baru diubah. Peraturan baru bisa berlaku mulai Pemilu 2029, sedangkan Pemilu 2024 sudah dimulai 1 Agustus 2022,” kata Jimly.

Baca juga:  Jokowi: Kerukunan Jadi Keunggulan Bangsa

Di samping itu, lanjut dia, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditujukan, baik untuk tunda Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden, pada dasarnya pun mustahil untuk dilakukan karena tidak penuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, ini tidak akan mungkin ada perubahan lagi. Kalau UUD NRI Tahun 1945 hendak diubah, hanya ada dua kemungkinan (persyaratan) itu bisa langsung dinyatakan berlaku, pertama tidak berkaitan dengan keuntungan kepentingan sepihak dan kedua harus ditujukan untuk tujuan jangka panjang, seperti penataan sistem tata negara,” jelas Jimly.

Baca juga:  KPPS Perlu Terapkan 4C Jaga Kesehatan Saat Pemilu

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh sejumlah pihak. Kepada partai-partai politik, Jimly menyarankan agar mereka tidak tergantung pada hasil survei terkait dengan elektabilitas dan sebaiknya berfokus mempersiapkan diri untuk menarik simpati rakyat.

“Fokus saja persiapkan diri. Jangan tergantung pada hasil survei. Kalau elektabilitasnya tidak naik berdasarkan survei, jangan minta (pemilu) ditunda. Persiapkan diri saja untuk menarik simpati rakyat sebanyak-banyaknya daripada memunculkan ide isu perpanjangan yang tidak simpatik di mata publik. Itu malah menjauhkan simpati rakyat menjelang pemilu,” kata Jimly. (kmb/balipost)

BAGIKAN