Salah satu destinasi wisata di Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida mulai bergerak naik memasuki tahun 2022. Dinas Pariwisata Klungkung mencatat kunjungan wisatawan sudah pulih sekitar 20 persen dari situasi normal.

Untuk itu, Dinas Pariwisata Klungkung berencana memungut kembali retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida mulai 1 April 2022. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung A.A Gede Putra Wedana, Kamis (10/3) mengatakan langkah ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan.

Selain karena kunjungan wisata mulai bergerak normal, perda terkait juga harus diterapkan, khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Pascatutup karena pandemi, kan sudah tidak dilakukan pungutan. Sekarang sudah mulai ada kunjungan. Makanya sekarang kami efektifkan lagi pungutannya, khususnya pada 12 destinasi wisata di Nusa Penida. Kalau tidak begitu, tidak ada pendapatan daerah,” terang Wedana.

Baca juga:  Target Kapolda Tahun 2020, 3 Kasus Ini akan Ditekan

Menurut Wedana, dia sudah mengamati aktivitas kunjungan wisatawan sejak awal tahun 2022. Angka kunjungan memang memperlihatkan sudah ada progres kenaikan, rata-rata kunjungan sudah mencapai 500 orang per hari, dari situasi normal rata-rata 3.000 orang per hari. Kunjungan wisata paling banyak menyasar objek wisata Klingking, Atuh, Crystal Bay dan Angel Bilabong. “Mereka sudah menikmati fasilitas wisata kita di Nusa Penida. Jadi, sudah wajar kami melakukan pungutan lagi,” tegasnya.

Dia juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku pariwisata Nusa Penida sejak awal tahun 2022. Menurutnya, para pelaku pariwisata juga sudah mendukung langkah ini, karena dalam berwisata, tentu harus bayar. Agar ada pendapatan bagi pemerintah daerah. Sehingga dalam sosialisasi, diberikan jeda selama dua bulan, dari Pebruari-Maret, sebelum pungutan efektif lagi lada 1 April. Pos pungutan dipusatkan pada tiga lokasi, antara lain Pos 1 di Diamond Beach, Pos 2 di dekat Crystal Bay dan Pos 3 di Klingking.

Baca juga:  Wayan Muntra Pimpin PGI Bali

Disisi lain, rencana ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman Dinas Pariwisata Nomor : 556/105/Dispar tertanggal 1 Maret, mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. Menurutnya, mengefektifkan pungutan retribusi di tengah kondisi pariwisata belum pulih, tidak akan berjalan efektif. Mestinya, fokus eksekutif haruslah lebih dulu memulihkan pariwisata dengan berbagai program strategis.

Setiap wisatawan, baik domestik maupun mancanegara dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang. Sementara untuk anak-anak sebesar Rp 15 ribu per orang. “Pariwisata kita masih kacau. Tunjukkan empati kita dulu pada percepatan pemulihan pariwisata Nusa Penida, sambil menunggu situasi normal. Bila perlu, biarkan dulu ramai, baru pelan-pelan kita masukan pungutan,” kata Wayan Baru, Kamis (10/3).

Baca juga:  Hindari Denda, WP Diimbau Bayar PBB sebelum 31 Agustus

Menurutnya, masih banyak hal yang perlu disempurnakan di Nusa Penida, daripada sekadar memikirkan pungutan retribusi. Agar seluruh potensi benar-benar dikemas dengan nyaman dan profesional. Karena pariwisata sangat berkaitan erat dengan pelayanan dan kenyamanan. Baik itu mengenai infrakstruktur, fasilitas di setiap akomodasi pariwisata, aspek keamanan, akomodasi, transportasi dan lainnya. Agar promosi soal pariwisata Nusa Penida, sejalan dengan kenyataan di lapangan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN